Find Me

Gentengjatiwangi - Find me on Bloggers.com


Our Partners

KOPERASI SEBAGAI SALAH SATU SEKTOR EKONOMI

1. KOPERASI SEBAGAI SALAH SATU SEKTOR EKONOMI
1.1 Pengertian Koperasi Secara etimologis, Koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation Co artinya bersama-sama, sedangkan operation artinya usaha untuk mencapai tujuan. Jadi, secara etimologis koperasi berarti usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud yaitu usaha bersamadi bidang ekonomi. Selanjutnya yang dimaksud mencapai suatu tujuan yaitu untuk mencapai atau meningkatkan bidang kesejahteraan anggotanya. Pengertian koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan. Koperasi Indonesia mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: A. koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. B. koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban. C. segala kegiatan koperasi Indonesia dilaksanakan atas kesadaran para anggota, tidak boleh dilakukan dengan paksaan, ancaman dan campur tangan dari pihak-pihak lain yang tidak berhubungan atau tidak ada sangkut pautnya dengan soal-sola intern koperasi. D. tujuan koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya dan tujuan itu dicapai berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan masing-masing anggota. 1.2 Sejarah Koperasi Indonesia Pada Tahun 1896, ada seorang patih (wakil raja) di Purwokerto, Jawa Tengah, memelopori berdirinya koperasi di Indonesia. Beliau adalah Raden Aria Wiriaatmadja. Koperasi yang didirikannya waktu itu untuk menolong para pegawai rendahan yang kehidupan ekonominya sangat memprihatinkan. Koperasi tersebut bernama Hulp En Spaarbank. Artinya, Bank pertolongan dan simpanan. Belanda sebagai penjajah waktu itu mengambil alih Hulp En Spaarbank, dan di jadikan sebuah bank dengan nama bank rakyat. Pengambilalihan atas karya putra Indonesia lainnya untuk mendirikan koperasi. Budi Utomo dan Sarekat Dagang Islam mislanya. Kedua organisasi ini mencoba mendirikan koperasi, meskipun koperasi yang mereka dirikan itu belum memiliki bentuk seperti koperasi yang ada sekarang. Budi Utomo pada tahun 1927 di Surabaya berhasil mengubah bank desa menjadi koperasi dan mendirikan rukun tani di beberapa tempat di Jawa Timur. Nah, dari pengembangan koperasi yang dilakukan oleh badan-bandan pergerakan nasional waktu itu, maka pada tahun 1939 telah berdiri 1.712 koperasi. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi tidak dapat berkembang dengan baik. Waktu itu, koperasi di pakai sebagai alat penerangan Jepang dengan nama Kumiai sehingga rakyat jemu dan antipasti terhadap koperasi. Pada maa itu koperasi di Indonesia mengalami kemunduruan. Namun, setelah masa proklamasi kemerdekaan semangat untuk mendirikan koperasi di kalangan masyarakat kembali bangkit. UUD 1945 pasal 33 ayat 1 telah membawa koperasi ke posisi yang di harapkan. PAda awal perkembangan setelah Negara kita merdeka, Drs.Mohammad Toha muncul sebagai tokoh penting bagi perkembangan koperasi Indonesia. Akhirnya, Drs. Moh Toha diberi gelar Bapak Koperasi Indonesia. Perkembangan koperasi telah mengantarkan pada kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya , Jawa Barat pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres koperasi tersebut menghasilkan keputusa penting antara lain: a. Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi b. Menetapkan prinsip gotong-royong dan ekkeluargaan sebagai asas kopeasi, serta c. Mempercepat pertumbuhan koperasi di daerah-daerah pedesaan 1.3 Peranan Koperasi dalam kehidupan Ekonomi a. koperasi sebagai gerakan untuk membangundan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya. Dengan berkoperasi, kesejahterann ekonomi dan social anggota koperasi dan masyarakat akan meningkat. b. koperasi berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat. c. koperasi memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. d. koperasi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan atas aas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 2. KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KOPERASI INDONESIA 2.1 Landasan/Asas, Tujuan, Fungsi dan Prinsip koperasi  Landasan A. Pancasila Koperasi merupakan salah satu sector ekonomi untuk mewujudkan cita-cita atau ide bangsa Indonesia. Kegiatan koperasi harus merupakan penerapan sila-sila Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut landasan idiil koperasi. B. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia di susun sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan. Kegiatan ekonomi yangs esuai dengan asa kekeluargaan yaitu koperasi. Koperasi mempunyai landasan undang-undang dasar atau constitutional yaitu UUD 1945 sebagai landasan structural koperasi.  Tujuan Koperasi Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tataan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (pasal 33).  Fungsi Koperasi Menurut UU No.25 Tahun 1992 koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut: A. Membangun dan mengembangka potensi dan kemampuan ekomoni anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social. B. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. C. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya. D. Berusah untuk meweujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaann dan demokrasi ekonomi.  Prinsip Koperasi Beberapa Prinsip dalam perkoperasian: 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis 3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota 4. Pemberian balasan jasa yang terbatas terhadap modal 5. Kemandirian 2.2 Pembentukan Koperasi A. Syarat dan proses pembentukan Koperasi 1. Kenggotaan koperasi Secara garis besar koperasi di bagi menjadi dua : a. Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan perorangan dengan syarat setidaknya ada 20 orang yang menjadi anggota . b. Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan hokum koperasi dengan anggota koperasi setidaknya 3 koperasi . 2. Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia 3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar (AD) 4. Koperasi memperoleh status badan hokum setelah akta pendiriannya di sahkan oleh pemerintah . B. Status dan Badan Hukum Suatu koperasi yang baru di bentuk harus segera mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh status badan hukum kepada pejabat Direktorat . Jenderal Koperasi yang disertai atas pendirian koperasi . Jika pejabat tersebut tidak berkeberatan , dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah permohonan itu diajukan oleh pendiri koperasi, maka akan di akui sebagai badan hukum. Pengakuan koperasi sebagai badan hukum tampak dalam pendaftaran dalam Buku Daftar Umum Koperasi di kantor pajabat Dirjen Koperasi. Koperasi itu akan diberi nomor dan tanggal badan hukum. Agar semua orang mengetahuinya, pemerintah mengumumkan di dalam berita Negara sehingga dapat dibaca oleh semua orang. Koperasi yang diakui sebagai badan hukum mempunyai hak-hak dan kewajiban yang diakui oleh Negara.  Keanggotaan Koperasi 1. Syarat keaggotaan Syarat-syarat menjadi anggota koperasi adalah : a. Setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum ( cukup dewasa ) b. Menerima landasan dan asas koperasi , serta c. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan haknya sebagai anggota 2. Berakhirnya keanggotaan Keanggotaan Koperasi berakhir jika anggota yang bersangkuan : a. Meninggal dunia b. Meminta berheni atas kehendak sendiri c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan d. Dipecat oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota 3. Kewajiban anggota Setiap anggota mempunyai kewajiban antara lain : a. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asa kekeluargaan 4. Hak anggota Setiap anggota koperasi memiliki hak anggota antara lain: a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota b. Memlihi dan ataau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas c. Meminta diadakan rapat anggota pengurs atau pengawas d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapay anggota baik diminta maupun tidak diminta e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota serta f. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar  Cara mendirikan koperasi Untuk mendirikan koperasi ada 3 tahap yaitu : 1. Tahap I persiapan Membentuk panitia yang tediri atas ketua , sekertaris , dan bendahara 2. Tahap II pelaksanaan Merupakan tahap penyelenggaraan rapat pembentukan yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari Kantor Menteri Negara Koperasi dan PKM Dati III 3. Tahap II mengajukan permohonan untuk mendapat pengesahan badan hukum Pegurus terpilih mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Negara Koperasi umtuk mendapatkan pengesaha yerhadap badan hukum 3. PERANGKAT ORGANISASI, MODAL, LAPANGAN USAHA, DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI 3.1 Perangkat anggota koperasi A. Rapat anggota Rapat anggota di selenggarakan oleh pengurus koperasi, rapat anggota paling sedikit dselenggarakan dalam satu tahun sekali. Rapat anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota koperasi meruapakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Hal ini berarti berbagai persoalan yang menyangkut tata kehidupan koperasi hanya dapat ditetapkan oleh rapat anggota tersebut. Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat : 1. Neraca tahunan dan perhitungan sisa hasil usaha 2. Penilaian laporan pengawas 3. Penilaian kebijakan pengurus dalam memimpin koperasi selama tahun buku yang lampau 4. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha koperasi 5. Menetapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahun berikutnya 6. Pemilihan pengurus dan pengawas (jika masing-masing sudah berakhir masa jabatannya) Rapat anggota mempunyai wewenang sebagai berikut : 1. Menetapkan anggaran dasar koperasi 2. Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi , manajemen dan usaha koperasi 3. Memilih, mengangkat, meberhentikan pengurus dan pengawas koperasi 4. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta mengesahkan laporan keuangan 5. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 6. Memuruskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi B. Pengurus koperasi Pengurus koperasi dipilih dan diangkat oleh rapat anggota dari kalangan anggota sendiri. a. Tugas pengurus 1. Mengelola koperasi dan usahanya 2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapat dan belanja koperasi 3. Menyelenggarakan rapat anggota 4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 5. Menyelenggarakan pembukuan, keuangan dan inventaris secara tertib, dan 6. Memlihara daftar buku anggota dan pengurus b. Wewenang pengurus • Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan • Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar • Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan sesuai dengan keputusan rapat anggota dan • Dalam melaksanakan tugasnya, bila perlu pengurus berwenang mengangkat pengelola koperasi dan persetujuan rapat anggota C. Pengawas koperasi Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. a. Tugas pengawas 1. Mengawasi dan meneliti segala catatan tentang kekayaan koperasi dan kebenaran pembukaan keuangan 2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi b. Wewenang pengawas • Meneliti catatan / pembukuan koperasi • Memperoleh segala keterangan yang di perlukan 3.2 Modal koperasi 1. Modal sendiri Modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko, yaitu modal yang berasal dari anggota sendiri. Modal sendiri terdiri atas: a. Simpanan pokok b. Simpanan sukarela c. Dana cadangan d. Hibah 2. Modal pinjaman Modal pinjaman dapat berasal dari berikut ini: a. Anggota b. Koperasi lainnya dan atau anggota lainnya c. Bank dan lembaga keuangan lainnya d. Sumber lain yang sah 3.3 Lapangan usaha koperasi Kegiatan usaha koperasi sebagai berikut : 1. Kegiatan usaha bidang konsumsi Orang mendirikan koperasi agar secara bersama-sama dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan bersama. 2. Kegiatan usaha di bidang perkreditan Untuk melayani anggota yang memerlukan pinjaman uang 3. Kegiatan usaha di bidang produksi dan pengolahan a. Bidang produksi Misalnya seorang pengrajin ukir-ukiran tidak dapat melayani sejumlah pesanan karena kekurangan kayu b. Bidang pengolahan Misalnya yang dilakukan koperasi petani padi, singkong, tebu, tembakau dll 4. Kegiatan usaha di bidang jasa 3.4 Sisa hasil usaha Pendapat ( laba ) koperasi dinamakan Sisa Hasil Usaha (SHU) . SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sebagian SHU dibagikan kembali kepada para anggota, yaitu setelah tutup buku. 4. PEMBUBARAN KOPERASI, LEMBAGA KOPERASI DAN PEMBINAAN KOPERASI 4.1 Pembubaran koperasi Yang berhak membubarkan koperasi ialah sebagai berikut: 1. Rapat anggota koperasi Setelah mempertimbangkan baik buruknya, rapat anggota koperasi sebagai kekuasaan tertinggi yang berhak membubarkan koperasi. 2. Pemerintah Pemerintah dapat melakukan pembubaran koperasi jika: a. Koperasi sudah tidak memenuhi ketentuan UUkoperasi, misalnya sudah berlarut-larut tidak mempunyai pengurus, badan pemeriksa dan tidak mengadakan rapat tahunan b. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan c. Koperasi yang telah dinyatakan pailit 4.2 Lembaga gerakan koperasi Semua induk koperasi yang berlainan jenis membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Dekopin merupakan lembaga gerakan koperasi yang bertujuan: 1. Memperjuangkan kepentingan koperasi 2. Membawa koperasi mencapai cita-cita/keinginan koperasi 4.3 Pembinaan koperasi Pembinaan koperasi di Indonesia dilakukan oleh pemerintah yaitu Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah. Dalam hal pembinaan koperasi, pemerintah melakukan 2 macam kebijaksanaan: 1. Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbukan serta permasyarakatan koperasi 2. Memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi

0 comments:

Post a Comment

Komentar

| HOME | PRODUK | HARGA | ___________________ | HOME | PRODUK | HARGA |
___________________________________________________________________





Popular Posts

 
 
Copyright © Genteng Jatiwangi
Blok Rabu Desa Burujulwetan Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka 45454 HP.085295645683
Blogger Theme by BloggerThemes TheBestSponsor